Kaidah menerima fatwa
15 Sep 2010 Leave a Comment
in Serius
Hal ini mengenai firman Alloh Subhanahu wa ta’ala:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb selain Alloh dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah yang Esa, tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah [9]: 31)
Berkata Ibnu Katsir dalam Tafsirnya ketika mengisahkan masuk Islam nya Sahabat ‘Adi bin Hatim Rodhiallohu’anhu (Sebelumnya beliau beragama Nashrani):
“Saat itu Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam membaca ayat:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai robb-robb selain Alloh”
Ia (‘Adi bin Hatim) berkisah, maka aku berkata: “Mereka tidak beribadah kepadanya.” Maka Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
“Ya, para rahib itu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, lalu mereka mengikutinya. Itulah bentuk peribadahan kepadanya.” (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4 halaman 119, Pustaka Imam Asy Syafi’i)
Dengan demikian, berhati-hatilah ketika menerima dan terlebih ketika menyampaikan fatwa, karena fatwa adalah sebuah kesimpulan. Maka janganlah orang-orang yang ingin menyampaikan sebuah fatwa untuk membela pemikirannya, namun enggan meneliti lebih jauh tentang kebenaran fatwa tersebut, tentang kesesuaiannya dengan Al Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman Sahabat.
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’ [17]: 36)
Wallohu a’lam